Hukum

Terlibat Narkoba, Seorang PNS di Inhil Ditangkap

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, KERITANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial LTW (35) terpaksa berurusan dengan Sat Narkoba Polres Inhil atas keterlibatan barang haram jenis sabu-sabu.

Selain LTW, pelaku inisial HP (38) berserta barang bukti ikut diamankan pada Minggu (7/11) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang. 

"Diamankan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor 98,65 gram," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Kamis (11/11/2021). 

Kronologis pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

"Dengan segera Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," paparnya.

Hari Sabtu (6/11) malam diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan Hulu, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya.

Tim Opsnal Sat Narkoba lalu mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim bertemu dengan LTW yang hendak keluar dari rumah susun, tim langsung mengamankan dan meminta untuk menyerahkan barang bawaan miliknya. 

Tersangka LTW di interogasi dan diperiksa oleh tim termasuk mengecek handphone milik LTW. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone tersebut ditemukan percakapan antara LTW dan HP terkait transaksi sabu. Selain itu diperoleh informasi HP juga sedang berada di Tembilahan.

Tepat tengah malam, Tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menangkap HP. Dari hasil interogasi sabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Penunjang parit 3 Dusun Teladan, Desa Kotabaru. 

"Pada Minggu (7/11) dinihari, Kasat Narkoba beserta Tim membawa kedua pelaku berangkat menuju rumah HP Desa Kotabaru. Tim kemudian menghubungi RT setempat," sebut Ipda Esra. 

Dengan disaksikan RT dan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 98,65 gram. 

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar