Hukum

Pasal Batang Pinang, Pria di Inhil Bacok Keluarga Sendiri Secara Brutal

Pelaku pembacokan di Tempuling diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMPULING - Disebabkan permasalahan batang pinang, 2 pria yang masih ada hubungan keluarga ini cekcok hingga terjadi perkelahian dan mengakibatkan 1 nyawa melayang.

Peristiwa ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Jumat (12/11) lalu sekitar pukul 09.00 Wib. 

Pelaku sendiri, AR (32) berkelahi dengan korban JL (41), secara brutal pelaku membacok korban hingga meninggal dunia saat tiba di Puskesmas Sungai Salak. 

Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung. Dan kebun pinang yang menjadi sumber masalah adalah milik orang tua dari istri korban dan istri pelaku yang mana pelaku dan korban sebagai pengelolanya.

Pelaku dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan badan berlumuran darah datang ke Polsek Tempuling, menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan tindak penganiayaan.

Anggota kepolisian Polsek Tempuling yang ada pada saat itu membawa pria itu ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Dalam perjalanan, anggota bertemu dengan mobil pickup yang membawa korban, JL (41) untuk di bawa ke Puskesmas Sungai Salak. Dari keterangan istri korban, saat itu korban masih dalam keadaan sadar," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra. 

Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia. Dari pemeriksaan dokter terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan yang disebabkan oleh benda tajam sehingga korban kehabisan darah. 

Penyebab terjadinya perkelahian itu, sehari sebelumnya korban memotong pohon pinang milik pelaku dikarenakan merasa kesal pohon pinang milik korban hanya menghasilkan buah pinang yang sedikit.

"Korban menyangka pelaku lah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku," papar Ipda Esra dari keterangan para saksi. 

Korban lalu menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku, pelaku sendiri mengikuti korban dari belakang juga memegang parang panjang.

"Belum sempat sampai di kebun pinang tersebut, pelaku langsung membacok korban dari belakang, korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku," paparnya. 

Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok kearah korban hingga korban terjatuh, saat itu dilihatnya korban masih sadarkan diri namun karena sudah merasa puas, pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. 

"Korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk di kebumikan. Sementara pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, untuk mendapatkan perawatan intensif dan setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum," sebut Ipda Esra. 

Dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter. 

"Pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal delapan tahun penjara," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar