Nasional

PKS Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja FPKS DPR RI Mulyanto. (Dok.fraksi.pks.id)

JAKARTA - Anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja FPKS DPR RI Mulyanto menyambut baik putusan MK  yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. 

Mulyanto menyebut putusan MK atas gugatan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja itu sudah cukup tepat. Ia menilai pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dan sesuai dengan fakta di lapangan. 

"PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto.

Mulyanto mengaku sejak awal Fraksi PKS yakin UU yang biasa disebut UU Omnibus Law itu bermasalah. 

Secara materiil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.

Sedangkan secara formil UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam. 

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," tegas Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan PKS menganggap secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal/investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional.

"Metode omnibus law sendiri tidak memiliki dasar hukum.  UU No.  15/2019 yang mengubah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur metode omnibus law tersebut.

Karenanya, pasca putusan MK ini, Pemerintah harus menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan revisi oleh lembaga Pembentuk undang-undang. 

Pemerintah harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.," ucap Mulyanto. 

Diberitakan, hari ini MK memutuskan hasil sidang gugatan uji materi UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Ciptaker menjadi inkonstitusional bersyarat, sampai diperbaiki selama 2 tahun oleh pembentuk UU. Bila tidak diperbaiki, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

"Putusan Ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar kedepan produk UU yang dihasilkan menjadi lebih baik," tandas Mulyanto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar