Hukum

Nekat Rampas HP Warga, Dua Penjambret Diringkus Polres Rohul

Pelaku jambret

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Tak butuh waktu lama, Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua pelaku tindak lanjuti Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

"Tersangka Curas itu,  EL alias ER  dan YH als YA, sedangkan, korbannya seorang Perempuan yakni  SNS," ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (29/11/2021).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Depan Rumah  Markis  Jln Raya Tangun, Dusun Sei Bunut, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti (BB) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat BM 2777 UT (Alat transportasi yang digunakan)," tutur AIPDA Mardiono P SH.

Peristiwa Curas atau Jambret  tersebut, Jum'at 12 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, korban sedang belajar di depan rumahnya.

Kemudian tiba-tiba muncul Satu Sepeda motor merek Honda Beat BM 2777 UT yang dikendrai Dua Orang Tang Tidak Dikenal (OTK)  berhenti di Pinggir jalan di depan rumah Korban.

Selanjutnya salah seorang OTK itu mendekat dengan cara berlari ke arah korban dan mencoba mengambil atau  merampas  HP Oppo A53 warna Hitam milik Korban  SNS 

Meski ketika itu  Korban mencoba mempertahankan HP tersebut, bahkan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan OTK itu 

Namun, karena tenaga Korban tidak cukup kuat, sehingga HP tersebut berhasil dirampas  Pelaku.

Kemudian Pelaku berlari meninggalkan lokasi dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat BM 2777 UT yang sudah menunggunya di dipinggir jalan.

Walau  korban SNS  mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Karena pelaku langsung tancap gas Sepeda Motornya, pergi dengan kecepatan tinggi.

Sehingga Korban  terjatuh di jalan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengalami kerugian sekitar  Rp. 2.700.000

Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul  untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan, laporan Korban,  Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul  dipimpin AKP Rainly L SIK 
mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut Team Resmob Polres Rohul,  berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikkan.

Kemudian, berhasil mengamankan Seorang yang diduga Pelaku   EL rpan Senin (29/11/ 2021) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dari hasil interogasi terhadap EL  telah melakukan pencurian tersebut  bersama Seorang temannya YH 

 Selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan  YH,  sehingga pada hari yang sama pada pukul 15.00 Wib

Team berhasil mengamankan YH  di daerah Kaiti III, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

"Selanjutnya kedua Pelaku serta BB  yang berkaitan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar