Hukum

4 Pelaku Judi Kartu Remi Dibekuk Polsek Rambah Hilir

Pelaku judi

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU-Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPDA Sudarto Sihombing, S Sos melakukan pengungkapan TP  Perjudian jenis Kartu Remi (Sanggong).

"Tersangka RA alias  Mbah Min,  DM alias NO Gareng , YR alias Kancil dan NS alias Nuri," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (6/12/2021).

Lanjutnya,  adapun  Barang Bukti Dua Set Kartu Remi bermotif Batik dan  Uang Rp.735.000.

Pengungkapan TP perjudian tersebut, Sabtu 4 Desember 2021 sekitar  pukul 16.00 Wib, ketika  Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH mendpat informasi dari Msyarakat.

Kalau di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir sering ada aktivitas  perjudian jenis Kartu dan Dadu Guncang hingga larut malam setiap ada hiburan.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH, berkoordinasi kepada Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto SSos 

Kemudian Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk Lidik di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut

Ternyata,  benar pada Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukulkul 03.00 Wib dijumpai salah seorang warga membuat hiburan dan benar di tempat tersebut ditemukan permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong ) dengan bandar dan pemasangnya berasal dri warga setempat.

Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Empat pelaku Judi berikut BB  yang terletak di lantai di hadapan pelaku Judi duduk

Kemudian  sebagian pelaku Judi lainnya berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya terhadap ke Empat Pelaku judi berikut BB dibawa ke polsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar