Hukum

Polda Riau Amankan 1 M Hasil Pencucian Uang Transaksi Narkoba

Kapolda Riau Agung Setya Imam Efendi saat menyampaikan release konfrensi pers tindak pidana pencucian uang hasil narkoba pada Rabu (15/12/2021)

GAGASANRIAU.COM,PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menyita uang sebesar Rp.1.076.000.000,- dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba jaringan yang dikendalikan pria bernama Debus.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut penerapan pasal pencucian uang, turut diatur dalam UU Narkoba Indonesia. Penyidik pun diberi ruang untuk melakukan itu.

Tak hanya menangkap pelaku narkoba sekelas kurir, pengedar, hingga bandar dengan berbagai modus, petugas juga meningkatkan untuk melakukan penerapan pencucian uang.

"Kejahatan narkoba tidak hanya dikejar pelakunya dan tindak pidana narkobanya, tapi juga hasil kejahatan berupa harta dan aset kekayaannya," kata Kapolda Riau, Irjen Agung saat ekspos kasus, Rabu (15/12/2021).

Berhasilnya diterapkan pencucian uang ini berawal dari setidaknya 3 kali pengungkapan besar di tahun ini. Diantaranya pengungkapan 87 kg sabu pada 24 September 2021 lalu, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka bernama Ahmad.

Lalu pengungkapan 200 kg sabu di depan salah satu rumah sakit di Riau bersama Polda Metro Jaya. Terakhir, Polres Dumai melakukan pengungkapan 8,3 kg sabu, yang informasi awal barang haram masuk ke Riau 30 kg.

"Kita bisa identifikasi bahwa sabu yang ditangkap, berasal dari Malaysia yang diselundupkan oleh saudara Debus. Debus sudah berhasil 3 kali memasukkan narkoba ke tempat kita," kata Kapolda Riau.

Saat adanya infon masuknya 30 kg sabu-sabu ke Riau pihaknya langsung mengidentifikasi dan Polres Dumai berhasil mengamankan 8,3 kg sabu dari tersangka Said.

"Dari penangkapan itu dilakukan pendalaman oleh Ditres Narkoba, diketahui bahwa barang 30 kg sabu, yang disita 8,3 kg. Barang yang masuk dan diterima 30 kg, sisanya 22 kg sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi," terang Agung.

Lanjut dia, petugas turut melacak perdagangan sabu di provinsi tetangga itu. Hasilnya, ditemukan fakta dari transaksi hasil jual beli sabu di sana, uang masuk ke tersangka Said, yang kemudian disetor kepada Debus melalui tersangka Chairul.

Dejelaskan Agung, Chairul adalah kaki tangan bandar besar bernama Debus. Chairul ditugaskan untuk mengumpulkan uang hasil perdagangan sabu di Riau.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap saudara Chairul yang kita tangkap 24 November 2021 kemarin di rumahnya, kita dapatkan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta," jelas Agung.

Uang yang saat ini disita oleh polisi, diketahui akan digunakan Debus untuk menyewa pengacara terkait penangkapan Ahmad. 

"Demikian juga saudara Joni yang ditangkap Polda Metro Jaya (kasus 200 kg sabu, red), juga adik dari saudara Debus. Kita ketahui dari alur transaksi seperti ini, kita menerapkan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas nya.

Dari sini Agung berujar, maka dapat dipetakan secara jelas bagaimana transaksi-transaksi yang dilakukan bandar. Untuk itu, pihaknya akan lebih serius dan fokus untuk menangani hasil kejahatan narkoba.

Agung menyatakan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Termasuk kepada oknum aparat yang ikut bekerjasama dengan pelaku.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar