Hukum

Surya Darmawan Ketua KONI Kampar Tak Menggubris Panggilan Kejati

Asisten Intelijen (Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, kembali tidak menggubris panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Surya Kawi, panggilan akrab Ketua KONI Kampar itu hingga pukul 18.37 Wib hari ini tak kunjung datang ke gedung lembaga anti rasuah di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Surya Darmawan sedianya hari ini Kamis, 16 Desember, 2021, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi. 
Jika hingga tengah malam ini Surya Darmawan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau hal itu bukan kali pertama ia lakukan, dalam catatan redaksi Ketua KONI itu sudah kali ke-empat menyepelekan panggilan penyidik Kejati Riau.

Asisten Intelijen (Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi pada Kamis malam ini, melalui pesan aplikasi Whatsapp mengungkapkan hingga malam ini, Surya Darmawan belum juga muncul di Kejati Riau. "Sampai dengan jam sekarang ini yang bersangkutan belum datang " ungkap Raharjo Budi Kisnanto, kepada bukamata.co. 
Untuk itu, atas sikap Surya Darmawan itu, kata Budi Raharjo Kisnanto, pihaknya langkah berikutnya sesuai dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita akan mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai pasal 21 UU Tipikor " terang Raharjo Budi Kisnanto.

Dimana Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmawan ini bersama Ketua KONI Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul) malah terlihat sedang meninjau sebuah venue olahraga di Kabupaten Kuansing.

Hal itu terlihat dari sebuah foto yang diterima dari sumber bukamata.co, Surya Darmawan, diduga sedang berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sedang meninjau venue olahraga bersama pengurus KONI lainnya.

Kemudian menanggapi foto tersebut, Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH saat dihubungi melalui sambungan pesan aplikasi Whatsapp pada, pada, Senin (13/1/2021) mengatakan bahwa Surya Darmawan akan diperiksa pada Kamis hari ini, 16 Desember, 2021, dk kantor Kejati Riau.

"Sudah diagendakan untuk diminta keterangan " jawab Raharjo Budi Kisnanto kepada, bukamata.co, Senin sore, 13 Desember, 2021, di Pekanbaru.

Dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang ini, pihak Kejati Riau beberapa hari lalu pernah menyatakan akan menjemput paksa, jika saksi-saksi tak juga menghadap ke gedung lembaga anti rasuah tersebut di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dan salah satunya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Informasi yang berhasil dirangkum, dalam perkara ini penyidikannya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Dan ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau saat itu, Mia Amiati.

Dan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua TSK itu MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, serta Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Dan pada Jumat (12/11) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Saat ini kedua TSK itu sudah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Sampai sejauh ini, Kejati Riau mengagendakan memanggil Surya Darmawan untuk dimntai keterangan namun Ketua KONI Kampar itu sudah tiga kali dipanggil, dan selalu mangkir. Terakhir dia pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11) lalu, namun tetap mangkir.

"Kita nanti akan berkoordinasi dengan Intel. Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerja sama dengan Intel untuk mencari orang itu," kata Tri Joko, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, kepada wartawan, pada Kamis (9/12) kemarin. Dalam kesempatan itu, Tri Joko mengingatkan agar saksi, bisa kooperatif.

Bahkan kata Tri Joko, jika saksi enggan juga menghadap pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk menjemput paksa. "Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas Tri Joko.

Dalam kasus ini menurut Tri Joko, tidak menutup kemungkinan  akan ada tersangka baru dalam perkara ini tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka), "Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko. "Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," katanya lagi.

Dalam kasus ini , kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Dan kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari  perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar