Etika Bisnis Dalam Bidang Perdagangan Online (E-Commerce)
Tantangan penegakkan nilai-nilai etika dan moral setiap individu dalam mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan merupakan efek dari perkembangan ilmu pengetahuan serta ilmu teknologi yang cepat.
E-commerce itu sendiri adalah suatu tempat pembeli dan penjual melakukan transaksi jual beli secara online dengan memanfaatkan fasilitas internet yang ada pada website. E-commerce dapat merubah semua kegiatan marketing dan juga bisa menghemat biaya-biaya operasional dalam usaha untuk kegiatan usaha.
Contoh etika bisnis bidang E-Commerce yaitu transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya.
Semua pengguna e-commerce yang menjalankan bisnisnya dan memanfaatkan teknologi infomasi yang ada dan juga memiliki tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT agar penggunanya dapat menikati teknologi dengan aman.
Pada Artikel ini penulis akan membahas bagaimana pentingnya hubungan etika bisnis dalam bisang perdagangan online atau sering kita sebut dengan e-commerce. Semakin berkembangnya zaman akan lebih mudah membuka peluang bisa apalagi dari situs online, bukan hanya itu bisnis online juga cukup menjanjikan untuk peluang usaha.
Dalam e-commerce ada bereapa proses yang harus diperhatikan yaitu : Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan, Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan, Otomasi account Pelanggan secara aman (nomor rekening ataupun kartu kredit pengguna), Pembayaran dan penanganan transaksi yang dilakukan secara secara online.
Adapun masalah dalam ecommerce dapat dilihat dari prinsip yuridikasi dalam internet Sistem hukum tradisional memiliki yuridikasi dalam sebuah transaksi yang jelas, yaitu menyangkut tempat,hukum kontrak. Kontrak dalam transaksi elektronik merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial.
Perlindungan konsumen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik. Kecurangan yang sering dilakukan penjual dikarenakan keberadaannya.
Kondisi barang yang dibeli, misal barang yang dikirimkan dalam keadaan rusak, adanya keterlambatan pengiriman atau bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirimkan kepada pembeli.
Pemalsuan tanda tangan digital, tujuan tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan otensitas dokumen tersebut. Tanda tangan digital berguna untuk menentukan dokumen atau data, selain itu juga bermanfaat mengidentifikasi pengirim, tetapi untuk memastikan keutuhan dari dokumen tidak berubah selama proses transmisi.
Dengan adanya permasalahan tersebut kedua belah pihak harus memiliki prinsip-prinsip yaitu, Prinsip Otonomi, Prinsip Kejujuran, Prinsip Keadilan, Prinsip Saling Menguntungkan.
Model Hukum Dalam Perdagangan Elektronik Salah satu acuan internasional yang banyak di gunakan adalah Uncitral Model law on Electronic Commerce 1996 yang berada di bawah PBB, model tersebut telah di setujui oleh General Assembly RessolutionNo.51/162 tanggal 16 desember 1996.
Contoh Trend E-Commerce Masa Kini : Transaksi Bisnis lebih praktis dengan dukungan mobile e-banking. Layanan e-banking saat ini semakin memudahkan penggunanya. Kini hampir semua bank menyediakan layanan untuk mendukung nasabah bertransaksi agar dapat lebih mudah dalam bertransaksi melalui e-commerce.
Pembayaran dapat dilakukan oleh pihak pembelian melalui aplikasi mobile yang dapat di-Install pada masing-masing smartphone. Dunia bisnis adalah dunia yang dinamis, karena ia harus mengikuti perkembangan dan trend zaman.
Demikian pula hal nya ketika internet dan smartphone sudah menjadi bagian dari kehidupan setiap orang, maka bisnis pun harus menyesuaikan dengan keadaan itu.
E-commerce adalah trend bisnis masa kini. Dengan adanya aplikasi e-commerce dapat mempermudahkan banyak kalangan untuk berbelanja produk yang dibutuhkannya hanya dengan satu sentuhan pada smartphone miliknya. Mereka tidak perlu datang ke toko, dan bahkan mereka pun tidak perlu mengeluarkan uang di dompetnya.
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh, serta melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis selanjutnya, pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu face to face.
Ecommerce merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, terjadi adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi yang menggunakan internet sebagai media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Menurut penulis internet banyak memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, internet juga memiliki kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau kecurangan.
Agar itu tidak mudah terjadi dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan bagi perusahaan yang menjalankan e-commerce. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet.
Penulis : Melia Putri Zahara (180301077), Sri Mulyani (180301060) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Riau
Tulis Komentar