Hukum

Asik Pesta Sabu, Dua Sejoli Digerebek Polisi

Ilustrasi/net

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Sedang asik pesta sabu, dua sejoli tak berkutik ketika digerebek Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul).

Pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika Golongan I Jenis sabu dari dua sejoli tersebut pada Kamis lalu (13/1/ 2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)  di dalam rumah Buyung Desa Teluk sono Kecamatan Bonai Darussalam," kata  Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Suheri Sitorus, Jumat (14/1/2022).

Lanjut IPTU Suheri Sitorus, Tersangka AF, Pria, Alamat  Sontang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam dan VR Wanita asal Aceh,  mengurus Rumah Tangga, Alamat  Sontang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

Adapun BB 4 paket besar yang diduga sabu terbungkus plastik klip berwarna bening, satu buah plastik klip, satu lakban yang digunakan membungkus sabu, dan satu buah handphone," ungkap Eks Paur Humas Polres Rohul ini

Kemudian satu bong (alat isap) satu buah mancis berwarna kuning, satu kaca pirex berisi sabu, satu bungkus rokok Magnum berwarna Biru, 1 buah tas kain warna orange bertuliskan star 88 dengan berat kotor BB  sekitar 9,32 gram.

Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, ketika Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang menggunakan narkotika jenis sabu di daerah Sontang.

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus. Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Bonai untuk melakukan penyelidikan.

Setelah itu Anggota Polsek Bonai Darussalam memastikan hal tersebut. Ternyata benar ada seorang laki-laki dan 1 orang perempuan yang di hadapannya terdapat alat hisap sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Lahgun Narkotika. 

"Dari hadapan terlapor diketemukan satu buah tas kain warna orange yang berisikan empat bungkus narkotika golongan I jenis sabu," terangnya. 

Selain itu diketemukan juga 1 alat bong (Alat isap), satu buah handphone merek Vivo berwarna biru hitam, di saat penggeledahan dengan disaksikan kadus II air hitam Pauludi 

Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor AF alias AT mengakui dan menerangkan bahwa BB berupa narkotika tersebut didapat dari GE  alis BOS yang disapa Tulang berdomisili di Kandis Kabupaten Siak.

"Pelaku berhubungan komunikasi melalui HP untuk mendapatkan sabu tersebut," tukasnya.

Tersangka menerima atau menjemput sabu tersebut bersama dengan Buyung Daftar Pencarian Orang (DPO) dari bawah Pipa Chevron di Km 45 Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam

Selanjutnya di bawa ke rumah Buyung  untuk melakukan tester. Pembayaran uang penjualan sabu tersebut dilakukan dengan cara melakukan transfer ke Rekening Bank yang telah ditentukan sebelumnya oleh bandarnya.

"Selanjutnya pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut," tutup IPTU Suheri Sitorus mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar