Hukum

Pakar Hukum Soroti Kejahatan dalam Dunia Perbankan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad. (Dok.harianterbit)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti kejahatan dalam dunia perbankan, khususnya terkait masalah dimana seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) beberapa kali kehilangan uang Rp1 juta di rekeningnya tanpa pernah melakukan transaksi.

"Kejahatan dalam dunia perbankan masih sulit dihilangkan, dan tidak boleh menganggap sepele (nilai uang yang hilang) tapi bagi nasabah itu sangat berharga," ujar Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Suparji menegaskan hak nasabah harus dipastikan dapat dilindungi, apalagi bank plat merah atau bank milik pemerintah.

"Sekecil berapa pun dana itu adalah hak nasabah yang harus dilindungi oleh bank. Dana yang hilang harus ada pertanggungjawaban dari bank (BNI), tidak boleh ada pembiaran," tegasnya.

"Jika tidak jelas penyelesaiannya, dapat lapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, selain itu dapat mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan lapor ke polisi jika ada peristiwa pidana dan bukti tindak pidana perbankan atau penggelapan," sambung Suparji menjelaskan.

Belum lama ini, M seorang nasabah bank BNI mengeluhkan uangnya beberapa kali hilang Rp1 juta.

"Saya sudah melaporkan ke pihak cabang BNI tapi diarahkan untuk menghubungi pusat dengan nomor BNI atau Call Center 1500046, tapi setelah ditelepon diminta ke cabang untuk cek rekening koran," ungkapnya dengan nada lemas, lantaran saldo di rekeningnya tersisa Rp130 ribuan, yang semestinya Rp1 juta 130ribuan.

"Sementara waktu jam kerja kantor BNI juga sudah tidak memungkinkan (melapor, atau pun cek rekening koran), uang saya di rekening kerap kali berkurang Rp1 juta rupiah, itu pun sudah berulang kali, dan sebenarnya saya sudah mengadukan namun pihak BNI seolah lepas tanggung jawab dengan hilangnya uang nasabah," pungkasnya.

Nasabah tersebut akhirnya harus menunggu pada hari Senin, untuk ke bank BNI cabang terdekat di Jakarta Barat, guna melapor dan meminta rekening korannya, dan selanjutnya berencana akan mengadukan ke pihak kepolisian.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar