Hukum

Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Dusun II Lubuk Agung

GAGASANRIAU.COM, XIII KOTO KAMPAR, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku inisial PA (24) warga II Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap di Dusun II Lubuk Agung, pada Kamis sore (13/1/2022).

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening,  1 unit Hp oppo yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan pelaku DS yang sebelumnya di tangkap dulu .

"Saat di interogasi pelaku DS mengakui bahwa sabu yang diamankan padanya di peroleh dari PA," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Dari hasil interogasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang PA di Dusun II Lubuk agung Kecamatan XIII Koto.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat Desa setempat ditemukanlah 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam dompet lipat.

Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari RA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar