Riau

Agung Minta Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Izin Konser

Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau berharap Pemko Pekanbaru melakukan pengkajian ulang izin konser agar tidak menimbulkan klaster bari Covid-19.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan kegiatan konser berlangsung di Ibukota Provinsi Riau itu. Namun, penyelenggara harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, pemberian rekomendasi ini juga sudah disepakati bersama antara Pemko Pekanbaru, Satgas Penanganan Covid-19, dan Forkopimda.

"Kita berikan rekomendasi izin keramaian, tinggal mereka ajukan ke Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru. Sebelumnya, kita sudah dudukkan bersama dan sudah kita infokan ke semua tim, Pemko, Forkopimda, dan Satgas, agar satu bahasa," kata Sekda.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, sekarang ini memang sudah mulai kegiatan keramaian diizinkan sebagai salah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian menurutnya, izin konser yang dikeluarkan Satgas harus betul-betul dikaji dan di-check ulang sebelum penerbitan izin tersebut. Hal itu mengingat, saat ini pandemi belum benar-benar usai.

"Semua pihak tentu tidak menginginkan terjadi kondisi buruk pandemi Covid-19 seperti tahun lalu, akibat kegiatan keramaian diperbolehkan," kata Agung.

Untuk itu, Ketua DPD Demokrat ini itu mengatakan, jika memang konser tetap berjalan, Pemko Pekanbaru harus lebih tingkatkan kewaspadaan dan pengawasan juga penjagaan. Jangan sampai setelah konser digelar muncul efek buruk dari keramaian dengan adanya kluster baru Covid-19 baru, padahal sekarang ini kondisi Covid-19 sudah melandai dan stabil.

"Tapi sebelum diizinkan, kita minta dikaji ulang lagi," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar