Polres Rohul Ringkus Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Dusun Simp D 2
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus pelaku narkoba di sebuah rumah Dusun Simp D 2 RT/RW 002/00.
Pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu tersebut inisial JR warga Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.
"Dari tangan tersangka, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 2 lembar plastik klip warna putih bening, 1 bong yang terbuat dari botol plastik, 1 kaca pirek," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi, Selasa (18/1/2022).
Kemudian satu mancis tanpa tutup kepala, satu tisu warna putih, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu tas warna hitam merk Jeep, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam simcard No 0812-6856-xxcc.
Tulis Komentar