Hukum

Pencuri Sepeda Motor Dinas Milik Sekda Inhil Ditangkap

Pelaku curanmor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketiga pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda, Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022). MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu.

"Pelaku saat ini sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,Sik, Msi  melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.

Dari tangan pelaku, papar Esra, diamankan barang bukti 1 buah STNK, 1 unit sepeda motor merek honda CRF Warna Hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.

Peristiwa curanmor yang lebih kurang sudah setengah tahun itu pada Juli 2021, terjadi di Jalan Lingkar 2 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dengan korban bernama Faishal Shadik (41).

Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban.

Istri korban menanyakan apakah sepeda motor tersebut ada yang meminjam, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada yang meminjam.

"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkap Esra. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 25 juta.

"Kini para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar