Hamba Narkoba di Pulau Burung Dibekuk di Kos-kosan
GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Seorang hamba atau pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu inisial S (46) dibekuk di sebuah kos-kosan.
Pelaku dibekuk di Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 Wib.
S merupakan warga Pulau Palas diamankan bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 3.32 gram, setengah butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering.
Pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di salah satu tempat kos-kosan tersebut.
"Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika," kata Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH, Senin (14/2/2022).
Tulis Komentar