Hukum

Menuntut Gaji, Ratusan Karyawan Datangi Kantor PT ASI

Tampak para karyawan mendatangi manajemen PT untuk menuntut gaji

GAGASANRIAU.COM, SUNGAI GANTANG - Ratusan karyawan PT Agro Sarimas Indonesia- PKS kembali mendatangi kantor management perusahaan yang berada di kawasan pabrik Sungai Sejuk Desa Sungai Gantang, Indragiri Hilir. Jumat (4/3/2022) pagi.

Kedatangan ratusan massa karyawan tersebut, untuk menuntut hak gaji yang sudah 2 bulan belum dibayarkan dan uang BPJS Ketenagakerjaan selama 18 bulan. Sekaligus minta kejelasan pihak perusahaan terkait status mereka sebagai pekerja di perusahaan.

Ketua PUK SPPP-SPSI PT Agro Sarimas Indonesia-PKS, Sutrisno mengatakan bahwa terkait tuntutan karyawan ini, pihak manajemen menyampaikan akan membayarkan gaji karyawan sebesar 50 persen dan sisanya akan dibayarkan tanggal 15 Maret nanti.

"Kita sudah menghubungi pihak  manajemen mengenai persoalan ini melalui telepon, mereka akan membayarkan 50 persen dan sisanya tanggal 15 Maret 2022. Hal ini masih bisa diterima karyawan, namun kita berharap janji ini tidak diingkari karena tidak lagi toleransinya " jelas Sutrisno 

Tidak hanya itu, Sutrisno juga menegaskan bahwa apabila komitmen perusahaan nanti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karyawan, mereka akan kembali mendatangi kantor perusahaan dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kita berharap pihak management tidak ingkar lagi, kedatangan karyawan hanya berharap gaji mereka selama 2 bulan dibayarkan dan uang BPJS Ketenagakerjaan mereka selama 18 bulan diselesaikan. Sekaligus minta perusahaan  memberikan penjelasan status kelanjutan mereka di perusahaan kedepannya. ujarnya.

Pada kesempatan sama, Dewi Friwari Girsang karyawan PT ASI yang ikut dalam aksi tersebut juga menyampaikan harapan yang sama, dia berharap agar perusahaan  bisa membayar semua uang mereka.

“Intinya hak-hak kami dapat dipenuhi karena kebutuhan biaya anak-anak sekolah, kebutuhan dapur dan lain-lain sudah sangat mendesak. Sedangkan untuk meminjam uang pun sulit dilakukan karena status kami sebagai karyawan sudah tidak diakui lagi,” harap Dewi dengan raut sedihnya.

Sementara itu, Darma Gusnandar selaku Asiten Kepala PT ASI-PKS yang saat itu berada di kantor manajemen, terkait tuntuan karyawan dia tidak bisa berbuat banyak, karena permasalah ini sepenuhnya berada dalam kewenangan manajemen pusat.

"Segala apa yang menjadi tuntutan karyawan PT. ASI-PKS terhadap hak-haknya  yang belum dibayarkan pihak perusahaan,  tentunya akan kita laporkan ke pihak manajemen pusat karena kewenangan ada disana." terangnya pada ratusan karyawan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar