GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Tak mau main-main, patuh akan perintah Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menegaskan jika Narkoba belum musuh bersama untuk dibersihkan dari Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk ini.
Menyahuti ini, meskipun baru menduduki posisi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi SH MH meringkus Dua Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika.
"Kedua Tersangka tersebut TA alias TO dan SU alias WE dengan kasus Narkotika Jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (25/3/2022).
Lanjutnya, Tersangka TO diringkus Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, di sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Sumber Sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
"Pada TO ditemukan Barang Bukti (BB) Sepuluh paket yg diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram, Satu Botol Tempat Rokok Merek Gudang Garam Surya, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Sendok terbuat dari pipet plastik, Satu Bungkus Kertas Kuaci, Satu Lembar Plastik Warna Hitam, Satu Init Handphone Nokia warna hitam dengan Nomor Simcard 0812-7611-33xx," rincinya.
Sementara itu, sambungnya, untuk Tersangka SU, diamankan Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, di sebuah Rumah RT/RW 001/001 Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato KecamanTambusai Utara.
"Dari Tangan SU diamankan BB Satu paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,35 gram, Satu buah sumbu kompor, Satu kaca Pirex, Satu Mancis, Satu Bong yang terbuat dari botol plastik dan Satu Unit handphone Vivo warna Biru dengan Nomor Simcard 0853-7671-66xx dan 0852-1065-75xx," terang AIPDA Mardiono Pasda SH.
"Kedua Tersangka saat dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.