Hukum

Seorang Pemuda di Kempas Curi Kotak Amal Masjid

Pelaku mengenakan baju orange (polisi duduk)

GAGASANRIAU.COM, KEMPAS - Seorang pemuda inisial SB (27) ditangkap aparat gara-gara curi kotak amal.

SB merupakan warga Desa Pengalihan Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indargiri Hilir.

Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (21/3/2022) lalu di masjid besar Nurul Huda Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas.

Aksi yang dilakukan pemuda tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubsi Penmas, Iptu Saukani mengatakan pencurian itu diketahui ketika seorang warga hendak melaksanakan sholat ashar di Mesjid Nurul Huda.

"Tetapi warga tersebut tidak melihat kotak amal yang berada di pintu masuk masjid, Ia pun memberitahukan kepada pengurus mesjid," ujarnya.

Pengurus lalu mengecek CCTV mesjid. Dari rekaman layar monitor tampak kotak amal telah dicuri oleh seorang pemuda inisial SB. 

Atas kejadian tersebut diperkirakan pihak Mesjid Nurul Huda mengalami kerugian sebesar Rp.32 juta. Warga lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Kempas.

Setelah rangkaian penyelidikan, atas perintah Kapolsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Parit Simpang Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, pada Rabu (6/4/2022).

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kempas untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," imbuhnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar