Hukum

Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Ditangkap

Pelaku pembakaran lahan

GAGASANRIAU.COM, KERITING - Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Keritang ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pelaku berinisial DS (51 tahun) diduga membakar lahang seluas 50 hektare di Parit Matiro Deceng, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, mengatakan saat ini pelaku yang telah diamankan berada di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan. 

“Pelaku ditangkap karena membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektar di wilayah hukum kita,” ujarnya.

Menurutnya, awal mula penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima adanya titik hotspot yang terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning yang berlokasi di Parit Matiro Deceng Desa Pancur Kecamatan Keritang, pada 30 Maret 2022 lalu. 

"Dari laporan tersebut, petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian. Di sana (di lokasi kejadian) ternyata benar adanya kebakaran lahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2022.

Selain mengamankan pelaku karhutla itu, sambungnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.

Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun. 

“Kepada masyarakat Inhil, kami imbau agar tidak membakar lahan,” ujarnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar