Hukum

Pengedar Sabu di Tembilahan Ditangkap Polisi

Pengedar sabu mengenakan baju orange

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, berhasil ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Inhil.

Pelaku inisial HP (33) ditangkap pada Senin (23/5) lalu bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,71 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone android dan uang tunai Rp4.070.000.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra M Lubis mengatakan penangkapan pelaku HP berdasarkan keterangan dari pelaku pertama yang juga berhasil ditangkap, inisial MB.

"Narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap MB berasal dari HP. Kami langsung melakukan upaya penindakan terhadap informasi itu," kata Kasat Narkoba Polres Inhil, Rabu (25/5/2022).

"Pada Senin lalu kami berhasil menangkap pelaku kedua yakni inisial HP di rumahnya," sambungnya.

Dalam penangkapan pelaku dan penggeledahan rumah juga disaksikan RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,71 gram.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," papar AKP Indra.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar