Hukum

Nelayan di Pasir Limau Kapas Cabuli Anak Bawah Umur

Pelaku pencabulan anak bawah umur

GAGASANRIAU.COM, PANIPAHAN - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir amankan tersangka berinisial B Alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang terlibat kasus terduga tindak pidana cabul anak dibawah umur dalam hitungan jam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap pelaku di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 wib setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.

Penyampaian ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan ini setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Seperti dalam laporannya ke Polsek Panipahan, Bapak korban SI (46) selaku pelapor tidak terima perlakuan pelaku berinisial B Alias Atan terhadap anaknya Js (15) yang masih pelajar. Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah 1 malam tidak pulang kerumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib.

Jadi pada malam Rabu, 25 Mei 2022, korban  tidak di pulang kerumah. kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku, demi memastikan kebenaran informasi tersebut. Besoknya,Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib pelapor sampai dirumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah dan langsung membawa pulang kerumah.

Setelah orang tua korban melihat di dibagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut dan anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan Cabul.

Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sedang bermain tempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. 

Selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu. 1 (satu) helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu.1 (satu) helai celana dalam wanita merk "NAVACITA" berwarna pink. 1 (satu) buah Bra motif bunga merk "PIAOLI" berwarna pink. 

Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar