Hukum

Jalankan Bisnis Haram, Seorang IRT di Inhil Dibekuk Polisi

IRT terduga penjual narkoba jenis sabu-sabu

GAGASANRIAU.COM, KEMPAS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Indragiri Hilir, Provinsi Riau harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya IRT berinisial S (40) tersebut kedapatan menjalankan bisnis haram (narkoba_red) yang sedang digelutinya.

Hebatnya lagi, IRT itu menjual barang haram jenis sabu-sabu itu di rumahnya di Jalan Pelabuhan Samudra II, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas.

Namun, usaha jual barang haram itu diketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (02/06) malam, Reskrim Polsek Kempas membekuk S.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi shabu," paparnya, Jumat (3/6).

Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata_red), handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu dan sejumlah uang didalam rumahnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar