Hukum

Syamsuar Membisu, Dua OKP ini Yakin Gubernur Riau Secara Sah Terlibat Korupsi Dan Hibah Siak

Syamsuar, Gubernur Riau (Foto halloriau.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar terus membisu, hingga batas waktu yang ditentukan enggan memberikan klarifikasi  soal tudingan kepada dia lantaran diduga otak pelaku penyaluran dana hibah Kabupaten Siak selama 2011-2019. Dimana pada medio 2011-2019, Syamsuar menjabat Bupati Kabupaten Siak.

Menjadi persoalaan hukum dan dikritik para pendemo lantaran penyaluran dana hibah tersebut dilakukan selama Syamsuar menjabat Bupati.

Dan penyaluran uang rakyat tersebut menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan hal tersebut di-indikasikan kuat adalah persengkokolan antara Syamsuar dan kroni-kroninya, antara lain Ulim Amri, Ihsan, Indra Gunawan dan Yurnalis.

Baca Juga : Jika Nggak Merasa Korupsi, Syamsuar Kata Pendemo Klarifikasi Dong, Ditunggu 2X24 Jam

Karena nama-nama Ulil Amri, Ihsan, Indra Gunawan dan Yurnalis adalah ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menerima dana hibah tersebut secara terus-menerus dengan jumlah milyaran rupiah. 

Demikian disampaikan Boy, Koordinator Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) dan Iwan Pansa, Ketua Majelis Pimpinan Cabang, Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kota Pekanbaru kepada bukamata.co, Senin, 7, Juni, 2022, di Pekanbaru.

Dua organisasi ini sebelumnya menantang Syamsuar untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat Riau bahwa dirinya tidak terlibat dan penyaluran dana hibah Kabupeten Siak tahun anggaran 2011-2015 dan 2016-2019. Namun Syamsuar hingga batas waktu yang ditentukan yakni 2X24 jam tak juga memberikan keterangan atau klarifikasi. (Baca Juga : Pendemo : Syamsuar Otak Pelaku Dugaan Korupsi Hibah Siak, Tak Layak Gubri Lagi)

"GPMPPK semakin yakin bahwa mantan Bupati Siak itu kemungkinan besar diduga terlibat dalam pemberian dana hibah secara terus-menerus  kepada beberapa OKP yang dipimpin oleh kroni-kroninya " kata Boy.

Senada, dengan Boy, hal itu juga diungkapkan, Iwan Pansa Ketua MPC PP Pekanbaru.

"Syamsuar diduga terlibat dalam membiarkan sejumlah OKP yang diurus oleh orang-orang Syamsuar mendapatkan dana hibah secara terus menerus, yang mana sebenarnya itu tidak boleh dilakukan " terang Iwan.

Lantaran Syamsuar terus bungkam, kata Iwan sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Riau segera melakukan proses hukum dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuar, Ulil, Ikhsan dan Indra Gunawan, yang diduga berada dalam pusaran perampokan uang masyarakat Siak.

"Kejati jangan berani periksa fakir miskin saja, periksa itu gubernur," ungkapnya.

GPMPPK juga menyampaikan, tidak beraninya Syamsuar memberikan klarifikasi, mengindikasikan bahwa dirinya diduga terlibat sangat jauh dalam pembiaran pemberian dana hibah secara terus menerus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat Riau, KPK Dan Kejagung Ambil Alih Kasus Hibah Siak Era Bupati Syamsuar  

"Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Siak, tahun anggaran 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini," tutupnya.

Terkait proses hukum dugaan korupsi dana hibah kabupaten Siak ini, GPMPPK dan Pemuda Pancasila telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa.

Bahkan pada 2Juni 2022 lalu, mereka sudah meminta secara terbuka kepada Syamsuar yang juga Gubernur Riau untuk mengklarifikasi, namun tidak kunjung dilakukan.

Menurut mereka, saat ini Kejaksaan Tinggi Riau terlihat sangat alergi terhadap desakan untuk membuka kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu, bahkan setiap ditanya kasus dugaan korupsi dana hibah, pihak Kejati selalu mengalihkan ke kasus Bansos yang diberikan kepada fakir miskin.

"Kami meminta Kejati tegas dan berani bongkar korupsi dana hibah Siak ini, kalau tidak, sebaiknya Kajati Riau mundur saja," tutup Iwan Pansa dan Boy.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar