Hukum

Polisi Gulung Pelaku Curanmor di Pulau Burung

Pelaku curanmor saat diamankan Polsek Pulau Burung

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Pulau Burung akhirnya digulung aparat kepolisian.

Pelaku inisial IE (19) dan BSW (16) digulung ditepi Kanal RSUP Basika Jaya, Desa Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Pulau Burung," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan.

Dipaparkan AKP Liber Nainggolan, sebelumnya aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa (7/6/2022) lalu, korban adalah pegawai perusahaan PT RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31).

Korban seperti biasa melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT RSUP untuk bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya. Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung," terangnya.

Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya. Lalu Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung.

"Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKO Nainggolan.

Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT RSUP. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. 

Pelaku inisial IE dikenai pasal 363  KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar