Hukum

Kontraktor Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Nyerahkan Diri

Foto sebelumnya, tiga orang mengenakan baju tahanan korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Setelah dinyatakan sebagai tersangka, kontraktor pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung akhirnya menyerahkan diri.

Kontraktor itu berinisial ES (34) menyerahkan diri dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Rabu, 15 Juni 2022.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dengan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kajari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra seperti dilansir tribun, Rabu (15/6/2022).

ES sebelumnya sempat menyandang status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun anggaran 2019.

Saat ini ES tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil sebagai tersangka. 

Dimana sebelumnya sudah tiga orang dinyatakan tersangka dan ditahan di sel LP Tembilahan, yakni berinisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan).

Mengenai ES, pihak penyidik belum bisa memastikan apakah melakukan penahanan atau tidak. Namun petugas masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana pengerjaan proyek tersebut.

"Informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," ucap Haza.

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

ES ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu, namun ES sempat melarikan diri hingga berstatus sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi.

Proyek lmbangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019 menelan aggarannya sebesar Rp5.232.000.000, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari hasil penyelidikan terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Diduga kuat adanya mark up. Hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dengan adanya dugaan mark up tersebut, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79.

Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar