Hukum

Parah, Ngaku Wartawan dan Catut TTD dan KOP FKWI

Bukti surat proposal sumbangan mengatasnamakan FKWI.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Oknum mengaku wartawan dan catut tanda tangan pengurus Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) berkeliaran di Kota Tembilahan.

Oknum tersebut membuat proposal palsu menggunakan KOP surat, logo dan TTD pengurus untuk melancarkan aksinya meminta sumbangan.

Dalam proposal sumbangan tersebut meminta bantuan untuk kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten dengan alibi untuk uang liputan.

Atas adanya dugaan pemalsuan itu, ketua FKWI, Deby Candra akan melaporkan oknum tersebut. Pasalnya sampai saat ini pengurus FKWI tidak pernah membuat proposal sumbangan.

"Kita akan laporkan oknum itu yang telah mencoreng nama baik FKWI dan Marwah wartawan Inhil," tegas Deby, Senin (20/6/2022).

Salah seorang koordinator Mhd Baital yang dicantumkan namanya di dalam proposal  mengatakan bahwa itu proposal itu tidak benar. Ia mengaku namanya dicatut oleh oknum tersebut.

"Bukan ketua, pemalsuan tu.
Saya sangat-sangat keberatan ketua, kenapa sampai begini, akan saya telusuri ketua. Mohon usut," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Deby kembali menegaskan, FKWI membantah terkait proposal permohonan untuk kegiatan MTQ tingkat Kabupaten yang beredar. "Tidak ada. Kami tidak ada buat proposal-proposal semacam itu," tegasnya. 

Terakhir Debi Candra mengingatkan bahwa pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

"Apabila dalam kurun waktu 2 X 24 Jam tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum yang menyebarkan proposal itu, akan kami laporkan ke pihak berwenang," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar