Hukum

DPN Repdem Apresiasi Repdem aceh Laporkan Dedi Mukyadi ke Polisi

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh laporkan Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik ke Polda Aceh. Laporan itu terkait dengan pernyataan Dedy yang menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP merupakan Partai PKI. 

Terkait laporan Repdem Aceh, Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem, Simson Simanjuntak mengatakan secara organisasi Repdem mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pelaporan terhadap pelaku penghinaan terhadap PDI Perjuangan Dedy Myadi. 

"Pada kesempatan ini kami meminta supaya pihak Kepolisian segera memproses pelaporan yang dilakukan kawan-kawan Repdem Aceh dengan  memanggil dan memenjarakan pelaku penghinaan terhadap PDI Perjuangan, bernama Dedi Myadi. Ini penting harus dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang doyan menjelekkan dan memfitnah PDI Perjuangan di manapun berada" Kata Simson 

"Kami juga akan mengawal perkembangan pengusutan kasus pelaporan yang dilakukan oleh Repdem Aceh terhadap saudara Dedi Mulyadi dan memastikan kasus ini sampai benar-benar diproses sampai ke meja hijau" Tutup Simson


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar