Hukum

Kejari Inhil Proses Tahap Dua Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung

Saat Kejari Inhil menerima pelimpahan kasus mutilasi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menjalani proses tahap II (dua) kasus bapak mutilasi anak kandung secara sadis.

Peristiwa itu terjadi di Parit 4 Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Senin, 13 Juni 2022 lalu, saat ini proses hukum sudah masuk pelimpahan berkas sekaligus tersangka.

Kepala Kajari Inhil, Rini Triningsih, SH mengatakan bahwa Kejari telah menerima berkas sekaligus tersangka, proses tahap dua kasus mutilasi anak kandung yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu. 

"Pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, kita melakukan proses tahap dua, kasus bapak mutilasi anak kandungnya. Dimana penyidik dari Polsek Tembilahan Hulu menyerahkan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kita" ungkap Kajari.

Kemudian tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik tersebut, dikatakan Kajari saat ini telah dilakukan  pemeriksaannya oleh Jaksa Penuntut Umumnya (Jaksa Edmon, Feri dan Reza) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Selama waktu penahanan tersebut, kita menyusun dakwaannya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Adapun pasal yang kita sangka terhadap, yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP " jelas Kajari Inhil Rini Triningsih.

Sementara ditempat yang sama. Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki Melalui Kanit Reskrimnya Bripka Yarlis Marjohandi menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir karena hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Tembilahn Hulu sudah selesai.

"Kita melakukan penyelidikan tersangka, setelah tersangka dinyatakan tidak dalam keadaan tidak gangguan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru kemarin. Terkait motifnya, kalau dari pengakuannya di BAP karna kasihan lihat anak dan tak mau melihat anak hidup susah," ungkap Yarlis.

Seperti yang terlihat dari hasil  rekontruksi kasus tersebut, dalam 12 adegan rekontruksi diketahui tersangka ARB membacok leher anaknya sedang  menunduk dari belakang dengan sebilah parang dan kemudian memotong kepala dan bagian tubuh lain beberapa bagian.

Sementara, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam proses tahap dua. Tersangka ARB terlihat menangis menyesal perbuatan di depan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Edmon) yang memeriksanya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar