GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Aksi asusila dan penyakit masyarakat kerap terdengar di Kota Tembilahan yang berjulukan Kota Ibadah seakan adanya indikasi pembiaran.
Fakta itu bukan tanpa alasan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sering kali menjaring pasangan bukan suami istri (pasutri) disebuah penginapan.
Pihak pengelola penginapan, wisma, dan kos-kosan diduga kuat lakukan pembiaran dan kurangnya pengawasan sehingga sangat rentan dijadikan tempat mesum bagi mereka yang bukan pasutri.
Baru-baru ini pada Sabtu,13 Agustus 2022 malam kemarin, Satpol PP bersama instansi gabungan berjumlah 64 personil mengelar razia yustisi dan menjaring 5 (lima) pasangan mesum.
"Dari hasil operasi diamankan sebanyak 5 pasang yang diduga mesum tanpa berstatus hubungan,” ujar Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi, melalui Plt Kabid PPHD, Hady Rahman.
Pada saat razia itu, petugas menelusuri hotel, wisma, tempat hiburan hingga kos-kosan dengan tujuan sebagai upaya menciptakan suasana lingkungan Inhil yang kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat).
"10 orang pepelanggar itu dibawa Ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan, BAP dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP," terangnya.
Para pasangan mesum saat ditangkap mengutarakan berbagai alibi dan alasan untuk menghindari razia yustisi itu. Mulai dari alasan hanya beristirahat dan tidak melakukan apa-apa selain menginap.
“Kami hanya untuk beristirahat semalam pak, karena mau pulang kampung waktu sudah larut malam. Belum sempat ngapa ngapain juga udah kepergok pak," ucap salah satu pelanggar seperti diceritakan petugas.
Beberapa penginapan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu yang dicurigai menjadi tempat untuk berbuat mesum, tindak asusila, dan praktek prostitusi terselubung seakan adanya indikasi pembiaran oleh pemilik usaha.
"Kita mengingatkan kembali kepada pengelola hotel, wisma, penginapan, rumah kost agar tidak mengizinkan tamu yang bukan suami istri menginap satu kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama dan sosial," tegas Hady Rahman.
Untuk diketahui, pasangan mesum dibawa ke Aula Kantor Satpol PP untuk diambil sampel darah menjalani rangkaian skrining HIV dan penyakit menular Seksual (PMS) oleh Tim Puskesmas Gunung Daek Tembilahan.
"Tim melakukan skrining kesehatan terutama untuk mendeteksi HIV dan PMS sejak dini, agar tidak terlambat dan bisa dilakukan pencegahan, perawatan, dan pengobatan HIV dan PMS bagi mereka yang ditakutkan menjadi penderita," jelas Hady pada malam itu.
"Pada kesempatan yang sama, para pelanggar juga diberikan penyuluhan tentang bahayanya pergaulan bebas dan penyakit HIV," lanjutnya.
Tindakan selanjutnya mereka yang terjaring diberikan teguran, pendataan serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang mana data tersebut di input secara online melalui inovasi LAPOR URC SAJA BERMENU SIPENTOL KUAH dan secara otomatis masuk ke basic data.
"Jika pada pelanggaran berikutnya nama yang bersangkutan telah terekam jejak digital dan riwayat pelanggaran Peraturan Daerah, dapat dilakukan penerapan sanksi lebih sesuai dengan ketentuan yang ada," tutupnya.
Tulis Komentar