Hukum

Penjual Chip Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat Ditangkap Polisi

Penjual chip Higgs Domino mengenakan baju orange usai ditangkap polisi terindikasi penyedia chip judi slot.

GAGASANRIAU.COM, AMPAR - Seorang pria penjual chip Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap polisi.

Pria tersebut inisial BDW alias Bulle (28) ditangkap Satreskrim Polsek XIII Koto Kampar di warung miliknya di Kelurahan Batu Bersurat pada Sabtu (20/8/22), sekira pukul 14.30 WIB.

Barang bukti 1 (satu) unit handphone warna putih krem merk REDMI 6A yang digunakan untuk proses jual beli chip, dan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula laporan masyarakat tentang adanya penjualan chip Higgs Domino yang terindikasi adanya unsur perjudian.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Ferry Curie Ambarita, SH melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

"Setelah diperoleh informasi yang akurat, Kanit Reskrim beserta team opsnal langsung ke TKP, dan kemudian mengamankan 1  orang laki laki inisial BDW alias Bulle yang berperan sebagai bandar chip," kata AKP. Sudiyanto, SH.

Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp.65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku.

Kemudian pemain yang membeli chip memainkannya di aplikasi Game Higgs Domino di handphonenya untuk mengharapkan untung untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya. 

"Dan jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1B dibawah harga penjualan," terangnya.

Dari pengakuan pelaku, dia mengaku melakukan jual beli chip tersebut sudah 2 tahun dengan keuntungan perhari antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH membenarkan penangkapan agen/bandar Chip Higgs Domino tersebut.

"Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke polsek XIII Koto Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakakan melanggar Pasal 303 K.U.H.Pidana," ujar Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar