Sial, Pria di Inhil Diciduk Akibat Miliki 1 Paket Sabu
Pengguna dan pengedar narkoba
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria berumur 30 tahun bernasib sial setelah miliki satu paket sabu seberat 2,40 gram. Pria itu langsung diciduk polisi.
Pria tersebut inisial RSU warga Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau diciduk pada 24 Agustus 2022, sekitar pukul 12:00 WIB.
"Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 2,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (27/8/2022).
Setelah menangkap pengguna narkoba tersebut, Polsek Tanah Merah melakukan pengembangan dari mana RSU mendapatkan barang harap tersebut. RSU mengaku mendapatkan dari TH.
Tulis Komentar