Kasus Sabu 0,35 Gram, Pria di Tembilahan Terancam 20 Tahun Penjara
Penjual sabu mengenakan baju orange di Mapolres Inhil menjalani proses hukuman. (Dok.HumasPolresInhil)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terancam 20 tahun penjara akibat miliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pria tersebut inisial IK (46) di tangkap di Jalan Propinsi, parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 22.20 Wib.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Tembilahan Hulu, barang bukti 1 paket sabu berat kotor 0,35 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.
Penangkapan itu bermula, pelaku IK (46) ketahuan oleh warga setempat sedang melakukan transaksi sabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.
Tulis Komentar