Hukum

Kasus Dugaan Penggelapan BBM Bersubsidi di SPBU Parit 4 Tembilahan Berjalan

Foto ilustrasi (dot.net)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Perkara dugaan penggelapan BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parit 4 Tembilahan Hulu masih berjalan di tahap P-19.

"Berkas perkara dari penyidik Polres Inhil sudah kita terima, dan sudah kita lakukan pemeriksaan berkas perkaranya," ujar Kepala Kejaksaan Indragiri Hilir (Inhil) melalui Jaksa Peneliti, Ferry Kurniawan SH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan berkas perkara kata Ferry yang juga merupakan Kasi Datun Kejari Inhil, masih menemukan keterangan yang dinilai belum lengkap untuk dinaikan ke tahap selanjutnya.

"Maka kami menerbitkan surat P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kembali oleh penyidik. Sampai saat ini kami masih menunggu pengembalian perbaikan berkas perkara dari penyidik Polres Inhil," jelasnya.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Inhil, Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. Polres Inhil masih melengkapi berkas perkara.

"Kemarin ada p18 dari Kejaksaan Inhil. Masih kita lengkapi lagi," ungkap Kasat Reskrim melalui pesan singkat WhatsApp, (21/9/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan untuk kasus tersebut Polres Inhil sudah menetapkan 2 tersangka yakni Manager SPBU Parit 4 Tembilahan Hulu dan seorang supir yang mengangkut BBM tersebut.

"Namun ada juga yang kita Daftar Pencarian Orang (DPO) kan," tambahnya lagi.GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Perkara dugaan penggelapan BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parit 4 Tembilahan Hulu masih berjalan di tahap P-19.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar