Kasus Perdagangan Orang, 43 WNA Bangladesh Diserahkan Rudenim Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - AKP Muhammad Reza, Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengungkapkan 43 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh sudah diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, selanjutnya akan di kirim ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pekanbaru guna proses pemulangan ke negara asalnya.
Para WNA asal Bangladesh ini sebelumnya ditangkap bersama 10 warga Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk menjadi tenaga kerja ilegal. Mereka ditangkap pada Selasa, 27, September, 2022 sekira pukul 08.50 WIB di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan tenaga kerja ilegal ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis pada, Kamis, 29, September 2022 pukul 16.00 Wib di Mako Polres Bengkalis.
Penyerahan tenaga kerja ilegal tersebut selain dihadiri pejabt utama Polres Bengkalis juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Dimas Pramudito.
Tulis Komentar