Hukum

Ketua BMR Desak Aparat Usut Dugaan Temuan Pidana PT TUM

Ketua Barisan Muda Riau (BPR), Brury MP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Brury MP Nainggolan, Ketua Barisan Muda Riau (BMR) mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau dan kepolisian mengusut dugaan temuan pidana keberadaan PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

Selama ini, PT TUM didesak berbagai elemen masyarakat harus segera dicabut Hak Guna Usaha (HGU) nya.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM yang telah mengantongi ijin sejak 2013 semasa HM Harris menjadi Bupati di daerah setempat.

IUP-B kelapa sawit PT TUM dengan luas sekitar 6550 hektar terletak di Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin, dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.

Pencabutan IUP-B PT TUM oleh Pemkab Pelalawan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor ; KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01 tentang Pencabutan Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri.

"Kami menduga dicabutnya ijin Usaha Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM ini bukan faktor lantaran tidak beroperasi saja, tentunya adanya pelanggaran administasi alias malladminitrasi dalam penerbitan IUP-B nya terdahulu, salah satunya ijin AMDAL ( (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), untuk itu kami mendesak agar APH harus mengusut PT TUM ini " tegas Brury kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) di Pekanbaru.

Bahkan kata Brury pihak saat ini sedang menyusun laporan untuk melaporkan PT TUM ke penegak hukum agar diusut secara tuntas aktor dibalik penerbitan perusahaan tersebut.

"Jangan setengeh-tengah dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan kooporasi PT TUM ini, jika ada temuan pidananya juga harus di usut tuntas " tukas Brury.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar