Riau

Besok BMR Demo BPN Riau, Desak Usut Pidana PT TUM dan Cabut Ijin HGU

Ketua Barisan Muda Riau (BPR), Brury MP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Brury MP Nainggolan, Ketua Barisan Muda Riau (BMR) mengungkapkan senin besok (17/10/2022) massa Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau.

Massa mendesak agar ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tersebut segera dicabut.

Selain itu juga massa mendesak pihak penegak hukum segera mengusut dugaan praktek maladministrasi penerbitan Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM.

"Kami menduga kuat bahwa penerbitan IUP-B PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut tanpa ada ijin AMDAL ( (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) sebagai syarat terbitnya IUP itu sendiri, namun kenyataannnya IUP bisa terbit padahal AMDAL nya tidak ada " ungkap Brury kepada wartawan, Minggu (16/10/2022) di Pekanbaru.

Dengan demikian kata Brury terbitnya HGU PT TUM tersebut sudah pasti cacat hukum lantaran IUP nya tidak disertai AMDAL.

Untuk itu tegas Brury, hukuman kepada PT TUM ini tidak cukup hanya mencabut ijin HGU nya saja, namun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktek kotor maladministrasi dalam penerbitan ijinnya.

"Pihak penegak hukum harus jeli dengan kasus PT TUM ini, dan saat ini laporan segera kami masukan ke Polda Riau soal dugaan kejahatan penerbitan ijin lingkungan PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut " tukas Brury.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM yang telah mengantongi ijin sejak 2013 semasa HM Harris menjadi Bupati di daerah setempat.

IUP-B kelapa sawit PT TUM dengan luas sekitar 6550 hektar terletak di Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin, dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.

Pencabutan IUP-B PT TUM oleh Pemkab Pelalawan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor ; KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01 tentang Pencabutan Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar