Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Ekstasi

Pemusnahan narkoba di Mapolres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis pil ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku pada Minggu, 9 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Inhil mengungkapkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti termasuk salah satu tempat Karaoke di Wilayah Tembilahan Hulu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku.
Tulis Komentar