Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Ekstasi

Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Ekstasi
Pemusnahan narkoba di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis pil ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku pada Minggu, 9 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Inhil mengungkapkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti termasuk salah satu tempat Karaoke di Wilayah Tembilahan Hulu.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil. 

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku. 

“Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu,” kata AKBP Norhayat, Jumat (28/10/22).

AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.

“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.

Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index