Hukum

Kesaksian M Maliki Kasus Bripka AS di Polres Rohil, Luruskan Soal Aliran Uang Rp.1 Milyar

Dr Muhammad Maliki (Foto Net)

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HILIR - Terkait kasus yang menimpa Bripka AS dalam kasus narkoba, Dr Muhammad Maliki memberikan kesaksian sesuai panggilan yang dia terima dari Propam Polda Riau.

Dimana pemeriksaan tersebut dipimpin Kompol Agustinus Candra Pietama, SH, SIK di Gedung Mapolres Rokan Hilir, di Ujung Tanjung, Senin (19/12).

Dalam keterangan pers yang diterima Gagasan, pada Senin (19.12/2022) malam Dr Muhammad Maliki mengatakan dia sudah memberikan keterangan secara gamblang dan runut menjelaskan kronologis soal adanya dugaan aliran uang hingga Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di lingkungan Polres Rokan Hilir.

Maliki menerangkan, kasus tersebut terkait putusan sidang etik disersi berupa sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) terhadap oknum polisi berinisial AS dari kepolisian.

Dalam kaitan tersebut kata Maliki, AS bersama istrinya memohon dibantu mencari keadilan hukum agar putusan PDTH tersebut bisa dibatalkan, melalui dirinya.

AS dan istrinya beralasan meminta bantuan kepada Dr M Maliki karena dianggap punya kedekatan dengan AKBP Andrian Pramudianto, Kapolres Rohil.

"Atas permintaan tersebut, walaupun sudah sempat keberatan dan menolaknya beberapa kali, saya akhirnya dengan niat baik berusaha mencari jalan solusi sebagaimana yang diharapkan oleh pihak AS, termasuk menemui Kapolres berdiskusi terkait kasus hukum yang menimpa AS. Dan hasilnya, Kapolres dengan tegas mengatakan tak bisa membantu dan mencari jalan solusi yang dimaksud " beber Maliki.

"Semua kronologis ini, dari awal sampai akhir saya jelaskan dengan runut. Supaya menjadi terang," ujar Maliki usai diperiksa.

Terkait adanya aliran uang yang heboh diberitakan dengan nominal hingga Rp 1 miliar, nominal tersebut dibantah Maliki. Tapi yang benar adalah hanya Rp 750 juta yang sempat dititipkan kepadanya, secara bertahap dan itu pun bukan karena kemauan Maliki melainkan penawaran dari pihak AS (kesangupan pihak AS).

Baca Juga : Klarifikasi Tuduhan Rp.1 M Kasus Narkoba, Maliki : Kapolres Rohil Jangan Diseret-Seret, Kak Nopa dan Bang Alex Jangan Putar Balikan Fakta

Ditegaskan Maliki juga, uang tersebut tak ada kaitannya dengan siapapun, termasuk dengan Kapolres, karena uang itu hanya sampai ditangannya.

Itu pun dilakukan terang Maliki, untuk berjaga-jaga, kalau memang dibutuhkan dalam proses pengurusan permasalahan tersebut, berhubung ia belum pernah membantu dalam kepengurusan seperti ini sebelumnya.

Dan munculnya perihal uang tersebut kata Maliki, idenya datang dari pihak AS sendiri, agar upaya penyelesaian persoalan tersebut, bisa dilakukan dengan optimal.

"Tapi 1 rupiah pun dana tersebut tidak ada sampai ke Kapolres, karena memang Kapolres sudah sejak awal dengan tegas tak bisa membantu permasalahan yang dimaksud. Jadi jangankan memberi, membahasnya pun belum tersampaikan. Penjelasan seperti ini juga saya utarakan secara gamblang dan terang saat pemeriksaan tadi," katanya.

Kemudian dalam kesempatan pemeriksaan itu, Maliki juga menyampaikan bahwa dana yang sempat dititipkan kepadanya tersebut, sudah dikembalikan utuh kepada pihak AS  tanpa kurang 1 rupiah pun.

"Pengembaliannya memang bertahap. Tapi per hari Senin (19/12) ini, sudah saya kembalikan full semuanya, lengkap dengan bukti transfer dari awal sampai akhir. Dan saya memang dari awal ikhlas membantu dan tak ada tendensi apa-apa, karena memang urusan yang semacam ini tak pernah saya lakukan sebelumnya," beber Maliki.

Maliki pun mengaku lega setelah ia memberi penjelasan secara formal ke Propam Polda Riau, agar informasi miring di publik tidak lagi berkembang dengan liar.

"Semoga ini menjadi pelajaran berharga buat saya. Sehingga kedepannya bisa lebih berhati-hati, karena tidak semua niat baik kita, bisa dinilai baik oleh orang lain," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melilit AS ini berawal saat penangkapan seorang warga Penipahan berinisial SF dalam kasus narkotika, dengan barang bukti 2 kg sabu yang menyeret nama AS.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/10/2021) silam dan sejak itu AS tidak pernah masuk kantor dan bertugas sebagaimana mestinya hingga terjadi proses hukum dan putusan PDTH Pertengahan Desember ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar