Hukum

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan, (Dok.Haluanriau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh kejaksaan. Bedanya kali ini oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adapun perkaranya masih sama yaitu korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (CGM) pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Kucuran dana ini berlangsung ketika Indra menjabat bupati. 

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejari Inhil. Ada dua tersangka, masing-masing Indra Muchlis Adnan dan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT CGM. 

Dalam perjalanannya, hanya tersangka Zainul Ikhwan diadili. Sementara yang Indra Muchlis Adnan penyidikannya dihentikan setelah memenangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan tidak sah. Diapun akhirnya bebas setelah ditahan beberapa hari. 

Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejati Riau dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Jaksa mulai mengumpulkan bukti lagi dari awal dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, jaksa menemukan dua alat bukti cukup. Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan kembali menyandang status tersangka. 

"Kejati Riau telah menetapkan tersangka dengan inisial IMA," ujar Bambang, Rabu (28/12/2022). 

Bambang menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tlTahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Bambang menjelaskan, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.

Perbuatan ini, tegas Bambang, mengakibatkan kerugian negara pada PT CGM Rp 1.157.280.695.

Bambang menyatakan, sedianya tersangka akan ditahan di penjara. Hanya saja kesehatannya tidak memungkinkan karena perlu mendapat perawatan khusus.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar