Hukum

Gerombolan Pencuri Bongkar Gedung Bandara Tempuling

Pelaku pencurian dan pembongkaran gedung Bandara Tempuling

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Para gerombolan pencuri beraksi membongkar gedung Bandara Tempuling pada malam hari.

Para pelaku membongkar batang aluminium serta pintu kaca bandara yang terletak di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Aksi pencuri tersebut pada Rabu (1/2) malam, sekitar pukul 21:00 WIB, namun ketangkap basah oleh pegawai Dinas Perhubungan Inhil, Fahrizal yang sedang patroli.

"Aksi kedua pelaku inisial S (42) dan AY (34) diketahui Fahrizal yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan. Ia ditugaskan di Bandara Tempuling," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH.

Farizal mengungkapkan kepada pihak Polsek Tempuling bahwa pencurian itu terungkapkan saat ia sedang patroli dan melihat Mobil Toyota Avanza terparkir di depan Bandara.

Merasa curiga Fahrizal langsung masuk ke gedung memeriksa setiap lantai dan menemukan batangan aluminium berserakan serta salah satu pintu kaca telah hilang diangkut para gerombolan maling itu.

Fahrizal keluar gedung menghampiri 3 orang yang berada di lantai bawah dan mempertanyakan maksud tujuan mereka di Bandara Tempuling. Para pelaku berdalih sedang mencari burung.

"Tak terima dengan alasan pelaku, Fahrizal langsung mengintip isi mobil melalui kaca jendela dan melihat puluhan batang aluminium serta 1 lembar pintu kaca," terangnya.

"Saati iti juga Fahrizal mengamankan S dan AY, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri," jelasnya.

Atas kejadian pencurian itu, perkiraan kerugian kurang lebih sekitar Rp.10 juta. Pihak Dinas Perhubungan pun menghubungi Polsek Tempuling.

"Kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Para pelaku disebutkan Kapolsek berasal dari luar wilayah Kecamatan Tempuling.

"S merupakan warga Tembilahan Hulu dan AY warga Sungai Beringin Tembilahan. Sementara barang bukti batangan aluminium berjumlah 20 batang," sebut Kapolsek.

Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. "Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," imbuhnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar