Hukum

Curanmor di Tembilahan saat Korban Sholat Subuh

Barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku curanmor.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya dibekuk polisi setelah melancarkan aksinya pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu.

Kedua pelaku berinisial AA dan rekannya AMEP merupakan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini mencuri sepeda motor di Surau Nurul Hidayah Jalan Provinsi Desa Pulau Palas.

"Pelaku membawa kabur sepeda motor di Surau saat korban sedang sholat subuh," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.

Peristiwa ini berawal korban, Ningsih (43) bersama suaminya memarkirkan sepeda motor di halaman surau. Setelah sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motornya lagi.

Hingga pada 18 Februari 2023, sekitar pukul 01:00 WIB, dikarenakan sepeda motornya tidak kunjung kembali, Ningsih langsung melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu.

Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, Polsek Tembilahan Hulu dengan cepat berhasil menangkap pelaku inisial AA bersama barang bukti sepeda motor di Parit 8 Desa Pulau Palas, Sabtu (18/2/2023), sekitar pukul 05:00 WIB.

"Saat di interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama AMEP. Kami juga berhasil menangkap pelaku AMEP di Tembilahan Kota," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar