Pria di Inhil Aniaya Anak Kandung Sambil Live Streaming di Facebook
GAGASANRIAU.COM, KERITING - Seorang pria di Indragiri Hilir (Inhil) tega melakukan tindakan kekerasan kepada anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, pria itu mempertontonkan tindakannya itu di live streaming (siaran langsunt_red) di akun Facebooknya sambil mengendarai mobil.
Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung sendiri beredar di masyarakat.
Pelaku inisial AS (33) melakukan aksi kekerasan itu pada Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan.
"Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook "Petta Tanga Petta Tanga," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen.
Pihak kepolisian menjelaskan, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.
Berdasarkan laporan atas viral nya video kekerasan tersebut, petugas lakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatan kekerasan dilakukan agar istrinya kembali lagi kepadanya.
"Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat," ucap Kasat Reskrim, AKP Amru.
Ia kemudian berpesan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.
"Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan," pesannya.
Seperti yang tercantum lada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah.
Dan ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tulis Komentar