GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Pelaku korupsi kredit fiktif asal Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI.
Pelaku berinisial Sunardi (47 tahun) terbukti korupsi kredit fiktif yang dicairkan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
"Kasus kredit fiktif Sunardi ini terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2011 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00," ungkap Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI, Rabu (22/2/2023) di Jakarta.
Penangkapan Sunardi pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 16:30 WIB di Kebun Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas. Dia sebelumnya berdomisili di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.
Terpidana jelas Ketut ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Namun Sunardi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau." Terang Ketut.