Hukum

Jadi Pencuri, Seorang Remaja di Tembilahan Nyaris Setubuhi Penjaga Toko

Pelaku pencurian (tengah) saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Inhil.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Baru berumur 19 Tahun, seorang remaja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sudah menjadi pencuri.

Remaja itu berinisial KT (19). Warga Tembilahan Hulu tersebut melancarkan aksinya di rumah toko (Ruko) Jalan Guru Hasan Tembilahan Kota.

Kejadian tersebut pada Kamis (22/2/2023) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB subuh, saat dua orang perempuan penjaga toko sedang terlelap di lantai dua.

"Pelaku membawa kabur uang sekitar Rp.850 ribu, 1 unit handphone android dan cincin emas seberat 1 mayam setengah," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah. 

Parahnya lagi, pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut saat menyelinap masuk ruko berupaya menyetubuhi salah satu penjaga toko, namun tidak sempat terjadi, karena korban terbangun sehingga pelaku kabur.

"Saat melakukan pencurian itu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam dan berupaya menyetubuhi penjaga toko," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kedua perempuan penjaga ruko ini kemudian melapor kepada atasannya. Mendengar penjelasan dari kedua wanita tersebut, pemilik Ruko melapor ke Polres Inhil.

"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku Curas itu berinisial KT. Pelaku sendiri masih berada di sekitar TKP," ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"KT dikenakan pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara." Tutup Reskrim AKP Amru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar