Petani di Tempuling Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Barang bukti
GAGASANRIAU.COM, TEMPULING - Seorang penjual sabu di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau dibekuk pihak kepolisian.
Pelaku berinisial K (44) dibekuk Polsek Tempuling pada Jumat malam (24/2). Warga Parit 6 Desa Teluk Jira itu bekerja sebagai petani nyambi mengedarkan sabu.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 37 paket sabu seberat 7,53 gram, uang Rp.629 rupiah, alat hisap bong dan handphone," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Penangkapan pengedar sabu ini berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Tulis Komentar