Hukum

Polisi Intai Pengedar Sabu di Simpang Empat Bandara Tempuling

Oknum mahasiswa ditangkap polisi akibat edarkan sabu-sabu.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Operasi penangkapan seorang pengedar sabu-sabu di Indragiri Hilir Provinsi Riau membuahkan hasil.

Sebelum pengedar barang haram itu ditangkap, pihak kepolisian dari Polsek Tempuling melakukan pengintaian terhadap pengedar itu.

Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling petugas langsung membeku pelaku, Jum'at (24/2) malam.

"Pelaku berinisial HAK (20) berhasil dibekuk di Jalan Provinsi Simpang 4 Bandara Tempuling," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa pelaku HAK ini sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah penyelidikan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju bandara Tempuling dari Teluk Jira. Mendapatkan kesempatan, petugas langsung membekuk pelaku.

"Ketika target memasuki jalan Bandara Tempuling, anggota Polsek Tempuling langsung mengejar dan menangkap pelaku," terangnya.

Ketika digeledah disaksikan 2 orang warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram.

Setalah penyidikan diketahui pelaku HAK ini masih berstatus mahasiswa. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling Polres Inhil.

"Iya statusnya masih mahasiswa. Dia dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar