Hukum

Badko HMI Riau Kepri Desak Kejati Periksa Yopi Mantan Bupati Inhu

Badko HMI Riau Kepri saat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, 28 Februari 2023.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Badan kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam ( Badko HMI ) Riau Kepri menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, 28 Februari 2023.

Massa mendesak kajati Riau untuk memeriksa Yopi Arianto, mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, di duga telah mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Duta Palma Grup.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Badko HmI Riau Kepri, Riski Chaniago, membacakan tuntutan aksi di depan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heru Purwanto, S.H.,M.H. 

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut: 
1. Meminta Kejati Riau untuk membuka kembali fakta persidangan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group karena berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan jelas banyak pihak yang terlibat didalamnya.

2. Meminta Kejati Riau memeriksa dan mengusut tuntas saudara Yopi arianto karena diduga turut mengeluarkan Izin Lokasi (Ilog) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Duta Palma Grup dimasa kepemimpinannya sebagai bupati Inhu.

3. Meminta Kejati Riau bersikap Profesiaonal dan tidak tebang pilih dalam penanganan Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan dengan kerugian Negara sebesar 78 triliun.

4. Mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dan menangkap siapapun yg terlibat dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group.

Ia juga menambahkan, akan terus memantau perkembangan tuntutan ini sampai benar benar di proses dan di tindak lanjuti, serta akan memgirimkan Surat Terbuka Kepada Kajagung agar kasus ini benar benar benar tuntas.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar