Nyabu, Dua Pria di Tembilahan Hulu Terancam Empat Tahun Penjara
Pengguna narkoba saat ditangkap Polsek Tembilahan Hulu.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terjebak dalam dunia hitam, dua orang pria warga Tembilahan Hulu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Dua pria itu berinisial H (49) dan F (24) terancam empat tahun penjara diduga tanpa hak dan melawan memakai narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu.
Kedua budak narkoba itu ditangkap di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gang Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Jumat (4/3).
"Pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Tulis Komentar