Hukum

Dua Pembeli Sabu di Ringkus Tim Ojoloyo

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Ojoloyo berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku ditangkap usai transaksi.

Keduanya pelaku dibekuk di Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (7/3/2023).

Pelaku berinisial RZ (30) warga Jalan Bukit Barisan Perumahan Cendana Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Sedangkan pelaku GL (20) warga Jalan Teratai Raya, Desa Sungai Putih Kec. Tapung Kab. Kampar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.70 Gram)," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

Penangkapan ini berawal, Tim Ojoloyo memdapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku yang akan transaksi di TKP.

"Saat mendapatkan laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," terangnya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku RZ.

Saat diintrogasi pelaku RS dengan GL membeli barang tersebut kepada RO (DPO) di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Kasat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar