Hukum

Pernah Dipalak di Taman Kota Tembilahan, Pria Tempuling Bawa Sajam

Barang bukti

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria berumur 30 Tahun ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil karena kedapatan bawa senjata tajam (sajam).

Pria itu berinisial A warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu ditangkap pada Sabtu malam (11/3), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan.

"Saat ditangkap, A beralasan membawa sajam tersebut karena pernah dipalak di Taman Kota," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.

Diungkapkan A, jika dipalak lagi ia berniat menggunakan pisau itu untuk membela diri. Namun A sempat diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil saat patroli Blue Light.

"Pada Sabtu malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai A ini membawa senjata tajam," paparnya.

Benar saja saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang. "Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik nya," terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum Selanjutnya.

A melanggar UU tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman bisa maksimal penjara 10 tahun penjara," imbuhnya.

Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

"Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar